Find Us On Social Media :

2 Daerah Ini Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU Mulai 2024

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 23 November 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024 berlaku di dua provinsi. (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sekda Lampung itu juga menegaskan, sudah kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak.

"Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," jelasnya.

Selain Lampung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melarang penunggak pajak mengisi bensin di seluruh SPBU

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, larangan tersebut akan diterapkan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (19/11/2023).

Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya.

Salah satunya program pemutihan pajak yang masih diterapkan sampai 16 Desember 2023 mendatang.

Adapun pemutihan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Ditambah bebas denda PKB dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi, Pemprov Gencar Edukasi Wajib Pajak di Lampung dan TribunJabar.id dengan judul Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Jabar Mulai 2024