Find Us On Social Media :

Pengakuan Aneh Maling Motor Honda BeAT di Bangkalan Sampai Bikin Polisi Geleng-geleng

By Galih Setiadi, Selasa, 28 November 2023 | 09:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. SP (28) maling motor Honda BeAT di Bangkalan ungkap alasannya beraksi. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ketika polisi menanyakan alasan maling motor Honda BeAT di Bangkalan beraksi, jawaban pelaku bikin kaget.

Pengakuan tersebut diungkap SP, pemuda berusia 28 tahun warga Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Ia membawa kabur motor matic dengan tipe Honda BeAT bernomor polisi M 4353 H.

Kejadiannya berlangsung pada 22 November 2023 yang terparkir di depan toko bangunan di Jalan Raya Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi.

Saat itu, korban yang baru saja mengeluarkan motor dari garasi, membiarkan kuncinya tidak dicabut.

Pada 23 November 2023, korban mendatangi Polsek Bangkalan guna melapor aksi pencurian motor.

Seperti yang disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

"Korban berniat menjemput temannya, ia meninggalkan untuk mengambil barang-barang miliknya di dalam toko. Namun tidak berselang lama, motornya sudah raib dari pandangan," kata Febri mengutip TribunJatim.com.

Baca Juga: Maling Motor Kepergok yang Punya Motor Saat Beraksi di Cimahi Malah Teriak Gak Jadi

Dengan adanya CCTV, pelaku SP dibekuk bersama barang bukti berupa Honda BeAT.

Pada Senin (27/11/2023), Febri memanggil maling motor tersebut dan mendekat ke barang bukti.

Memakai baju oranye dan tangan diborgol, SP mengungkapkan alasannya mencuri motor.

"Gak punya motor Pak, mau saya pakai sendiri," jawab SP dengan nada enteng.

Maling motor berinisial SP (28) saat ditanya polisi. (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)

Hal tersebut sontak membuat Febri geleng-geleng kepala.

Ia menyatakan, bapak dengan satu anak itu seharusnya mencari pekerjaan untuk membeli motor.

"Alasan melakukan tindakan pencurian karena tidak punya motor, dan mengambil motor dari orang lain."

"Aksinya terekam CCTV, setelah dilakukan pengecekan ternyata warga mengenal wajahnya. Ia ditangkap di rumah seorang kepala desa di Tanjung Bumi," ungkap Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.

Gara-gara perbuatannya, dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan pidana 5 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Ditanya Alasan Mencuri Motor di Bangkalan, Jawaban Pemuda Sampang Bikin Polisi Geleng-geleng Kepala"