Find Us On Social Media :

Bikers Tenang Pemadanan NPWP dan NIK Diundur Sampai 2024 Pertengahan

By Yuka Samudera, Minggu, 10 Desember 2023 | 19:40 WIB
Ilustrasi. Kabar baik untuk bikers pemadanan NPWP dan KTP diundur hingga 2024. ()

MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik pemadanan NIK dan NPWP diundur sampai pertengahan 2024.

Untuk para pengendara motor atau bikers, ada berita bagus terkait NIK dan NPWP

Pemerintah akhirnya memperpanjang durasi pemadanan NIK dan NPWP

Waktu pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang hingga pertengahan 2024.

Mengutip Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Hal ini berdampak ke batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP diundur.

Dari semula 31 Desember mendatang, menjadi pertengahan tahun 2024.

Alasannya karena implementasi PSIAP yang merupakan sistem perpajakan canggih itu baru mulai terlaksana pada pertengahan tahun depan.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Modal NIK KTP Bisa Didapat, Yuk Simak Caranya

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2023, Jumat (24/11/2023).

Menurut Suryo, untuk saat ini pihaknya masih menyiapkan PSIAP.

Ditjen Pajak terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk implementasi interoperabilitas antar sistem nantinya.

"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki," jelasnya. 

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online di Laman DJP, Sudah Tahu? (Tangkapan Layar Laman DJP Online)

Suryo menambahkan, saat ini sudah terdapat 59,3 juta wajib pajak (WP) yang melakukan validasi, atau setara dengan 82,4 persen dari 72 juta WP tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Demi mendongkrak angka itu, Ditjen Pajak melakukan percepatan, dengan melakukan pemadanan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemberi kerja, serta membuka layanan asistensi untuk mendampingi pemadanan secara mandiri.

"Dan kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan," beber Suryo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024"