Cuma Modal NIK KTP Langsung Dapat Rp 7 Juta Potongan Beli Motor Listrik Baru

Ahmad Ridho - Kamis, 26 Oktober 2023 | 08:31 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Motor listrik Polytron Fox R di Jabodetabek dari Rp 20.5 jutaan menjadi Rp 13.5 jutaan setelah dapat potongan Rp 7 juta.

MOTOR Plus-online.com - Sekarang makin mudah dan murah beli motor listrik baru karena ada potongan sampai Rp 7 juta.

Potongan Rp 7 juta merupakan subsidi atau insentif dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah memberikan subsdi atau insentif khusus untuk pembelian motor listrik.

Pemerintah RI melalui Kemenperin telah melakukan penyesuaian syarat pemberian subsidi motor listrik Rp 7 juta di Indonesia melalui Permenperin No. 21 Tahun 2023.

Dengan kebijakan ini, subsidi motor listrik bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat hanya dengan bermodal NIK KTP.

Maka, satu NIK KTP dapat membeli maksimal satu unit motor listrik bersubsidi.

Pemerintah sendiri belakangan gencar sosialisasi penggunaan motor listrik untuk menggantikan motor bensin.

Target penjualan motor listrik sampai akhir tahun 2023 sebanyak 200 ribu unit.

Namun demikian sepertinya target pemerintah sebanyak itu tidak bisa tercapai karena daya serap atau pembelian masyarakat masih rendah.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Alva di IMOS+ 2023 Diskon Sampai Rp 10 Juta

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular