Find Us On Social Media :

Cuma Di Provinsi Ini Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 31 Desember 2024, Bebas Denda dan Pajak Progresif

By Ahmad Ridho, Jumat, 29 Desember 2023 | 18:10 WIB
Pemutihan pajak motor di Aceh berlangsung dari 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. (Instagram @samsat_takengon)

Baca Juga: Besok Terakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jakarta, Kendaraan Terancam Jadi Pajangan di Rumah

Aturan perpanjangan masa berlaku pemutihan ini diatur di dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Lewat keputusan tersebut, Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif di wilayah tersebut.

Bukan cuma pajak progresif, denda pajak kendaraan bermotor juga turut dibebaskan.

Enggak harus ke samsat, penunggak pajak juga bisa mendatangi Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik.

Syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.

Berlaku sejak 18 Desember 2023, masa berlaku insentif atau pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini sampai 31 Desember 2024

Dikutip dari akun Instagram @samsat_takengon, informasi perpanjangan pemutihan pajak motor ini sudah berlangsung sejak 21 Desember 2023 lalu.

Di akun Instagram tersebut dijelaskan ada dua keuntungan didapat penunggak pajak kendaraan yakni:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB Sampai Desember 2024 Cuma Berlaku di Provinsi Ini

2. Bebas pajak progresif

Bagi warga Aceh (Takengon) yang masih butuh informasi lebih jelas dan lengkap bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat Takengon.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat11Takengon (@samsat_takengon)