Find Us On Social Media :

Lokasi Samsat yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Sampai 31 Desember Mendatang

By Ahmad Ridho, Sabtu, 6 Januari 2024 | 16:00 WIB
Samsat Takengon (Aceh) masih menggelar pemutihan pajak motor 2024 dan berakhir 31 Desember mendatang (foto ilustrasi). (FB Herliana Ardianti)

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB Sampai Desember 2024 Cuma Berlaku di Provinsi Ini

Selain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) juga digratiskan pajak progresif.

Untuk yang memiliki kendaraan atau motor lebih dari satu tidak perlu membayar pajak progresif lagi.

Perpanjangan masa berlaku pemutihan ini diatur di dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Lewat keputusan tersebut, Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif di wilayah tersebut.

Bukan cuma pajak progresif, denda pajak kendaraan bermotor juga turut dibebaskan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat11Takengon (@samsat_takengon)

Penunggak pajak juga bisa mendatangi Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik.

Syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.

Berlaku sejak 18 Desember 2023, masa berlaku insentif atau pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini sampai 31 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_takengon, informasi perpanjangan pemutihan pajak motor ini sudah berlangsung sejak 21 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: 78.768 Motor Batal Bodong Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Bagi warga Aceh (Takengon) yang masih butuh informasi lebih jelas dan lengkap bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat Takengon.

Cepat dibayar pajak motor tertunggak jangan sampai data STNK dihapus karena belum bayar selama 7 tahun berturut-turut.