Find Us On Social Media :

Lokasi Samsat yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Berlaku Sampai 31 Desember Mendatang

By Ahmad Ridho, Sabtu, 6 Januari 2024 | 16:00 WIB
Samsat Takengon (Aceh) masih menggelar pemutihan pajak motor 2024 dan berakhir 31 Desember mendatang (foto ilustrasi). (FB Herliana Ardianti)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2023 sudah berakhir di semua provinsi di Indonesia.

Di tahun 2024 ini ternyata ada satu provisi yang masih melanjutkan pemutihan.

Keringanan denda pajak ini akan berakhir sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Penunggak pajak kendaraan buruan manfaatkan dan cek lokasi Samsat yang masih adakan program pemutihan ini.

Pemutihan pajak motor merupakan program ampunan yang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan.

Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dibebaskan alias gratis.

Penunggak pajak hanya membayar atau melunasi pokok pajak tertunggak sesuai dengan berapa tahun yang belum dibayarkan.

Untuk warga masyarakat di provinsi Aceh siap-siap ke Samsat untuk ikut program pemutihan pajak motor 2024.

Khusus untuk program pemutihan pajak motor di Aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberikan dua keringanan sekaligus.

Baca Juga: Waduh Pemutihan Pajak Tidak Akan Ada di Provinsi Ini Sampai Akhir Desember 2024

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB Sampai Desember 2024 Cuma Berlaku di Provinsi Ini

Selain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) juga digratiskan pajak progresif.

Untuk yang memiliki kendaraan atau motor lebih dari satu tidak perlu membayar pajak progresif lagi.

Perpanjangan masa berlaku pemutihan ini diatur di dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Lewat keputusan tersebut, Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif di wilayah tersebut.

Bukan cuma pajak progresif, denda pajak kendaraan bermotor juga turut dibebaskan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat11Takengon (@samsat_takengon)

Penunggak pajak juga bisa mendatangi Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik.

Syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.

Berlaku sejak 18 Desember 2023, masa berlaku insentif atau pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini sampai 31 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_takengon, informasi perpanjangan pemutihan pajak motor ini sudah berlangsung sejak 21 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: 78.768 Motor Batal Bodong Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Bagi warga Aceh (Takengon) yang masih butuh informasi lebih jelas dan lengkap bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat Takengon.

Cepat dibayar pajak motor tertunggak jangan sampai data STNK dihapus karena belum bayar selama 7 tahun berturut-turut.