Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diwakilkan Ketahui Dasar Hukumnya Sesuai Peraturan Kapolri Ini

By Aong, Selasa, 9 Januari 2024 | 08:18 WIB
Bayar pajak kendaraan ditolak jika bukan pemilik langsung cek dasar hukumnya (Aong Ulinnuha Motor Plus)

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik ranmor

Baca Juga: Dibuka Setahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sudah Dimulai Simak Daerah Mana Aja yang Sudah Duluan

Baca Juga: Sudah Januari 2024 Segini Biaya Perpanjang Pajak Motor 5 Tahunan, Cek Biar Tak Lupa

Dalam bayar pajak kendaraan harus pemilik KTP langsung tersebut berlaku seperti di DKI Jakarta atau Cikarang.

Jika pemilik sesuai KTP tidak bisa hadir, walau dokumen serba asli akan ditolak oleh Samsat setempat.

Namun jika terpaksa atau mendesak, bisa diwakilkan dengan syarat ada surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.

Surat kuasa tersebut harus bermeterai agar sah dari segi hukum dan dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, pada Selasa (11/10/2022) lalu.