Find Us On Social Media :

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dengan 3 Keringanan di Jambi

By Galih Setiadi, Senin, 15 Januari 2024 | 17:25 WIB
Foto ilustrasi suasana samsat. Ada pemutihan pajak kendaraan 2024 di Jambi. (TribunJambi/Hanif Burhani)

MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat untuk mengurusnya, simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2024 yang berlaku di Jambi yang memberikan 3 keringanan nih bro.

Pada awal 2024 ini, ada beberapa daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Salah satunya dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jambi sejak 6 Januari 2024.

Masa berlaku program tersebut selama 2 bulan lebih, tepatnya sampai 28 Maret 2024.

Setidaknya, ada tiga keringanan dalam program keringanan pajak kendaraan di salah satu provinsi di Sumatera ini.

Mulai dari pembebasan sanksi administrasi alias denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, pembebasan juga berlaku untuk pokok serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.

Kemudian, pemprov Jambi juga turut membebaskan pajak progresif selama masa pemutihan.

Baca Juga: 2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Buruan Ikut Banyak Manfaatnya

Untuk mengikuti program tersebut, brother perlu pahami syarat dan ketentuannya dulu nih.