Find Us On Social Media :

Besaran Tarif Pajak Progresif Terbaru Mulai Berlaku di Jakarta, Bayar Pajak Motor Makin Mahal

By Ahmad Ridho, Selasa, 23 Januari 2024 | 11:52 WIB
Besaran tarif pajak progresif mengalami yang sudah resmi dan diberlakukan di Jakarta,bayar pajak motor makin mahal. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Punya motor lebih dari satu siap-siap bayar pajak jadi makin mahal.

Pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyesuaikan tarif pajak progresif.

Besaran tarif pajak progresif terbaru mulai berlaku di Jakarta, bayar pajak motor makin mahal.

Hal ini berlaku untuk kepemilikan motor lebih dari satu.

Pajak progresif akan dihitung dari jumlah atau banyaknya kendaraan yang dimiliki.

Dengan demikian makin banyak kendaraan di rumah semakin mahal bayar pajak tahunan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan oleh pemiliknya pada tahun depan.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Motor Honda Vario 125 Jadi Segini Kalau Kenaikan Pajak Progresif di Jakarta Sudah Dimulai

“Ketentuan mengenai PKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025,” ujar Herlina, dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).

Seperti diketahui, PKB merujuk pada pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk lalu lintas kendaraan bermotor.

Adapun PKB ini merupakan salah satu komponen yang dicantumkan dalam STNK, bersama dengan informasi lainnya seperti nomor registrasi (nopol), nama dan alamat pemilik, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK.

PKB di STNK mengacu pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun atau sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.

Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:

a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;

e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Disahkan, Ini Besaran Tarif Progresif Pajak Kendaraan di Jakarta"