Pajak Progesif Naik, Cek Kenaikannya Sambil Perpanjang STNK Motor Via HP

Reyhan Firdaus - Jumat, 19 Januari 2024 | 08:35 WIB
samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi samsat digital SIGNAL buat bayar pajak motor

MOTOR Plus-online.com - Pajak progresif naik angkanya mulai tahun 2024.

Disebut progresif, karena kenaikan pajak yang harus dibayar, akan kepemilikan motor atau mobil kedua dan seterusnya.

Makanya yang punya motor lebih dari satu, pajaknya lebih besar biarpun tipe dan tahunnya sama.

Kenaikan pajak progresif, dulu sekitar 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan.

Masuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif progresif motor dan mobil.

Ini mengikuti Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Makanya besaran pajak progresif mobil dan mobil, jadi naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu.

Disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama.

Kenaikan pajak progresifnya bisa naik sampai 6 persen, untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Lengkapnya bisa brother cek di bawah :

Source : Samsatdigital.id
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular