Pemilik Motor Beli Mobil Pertama, Dapat Pajak Progresif Atau Tidak

Reyhan Firdaus - Kamis, 18 Januari 2024 | 08:05 WIB
Ducati/Bentley
Ilustrasi motor Ducati Diavel V4 dan mobil Bentley Batur

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor banyak yang mau punya mobil pertama mereka.

Banyak yang beli mobil, karena kebutuhan sudah berkeluarga, atau sekadar ingin punya saja.

Namun banyak pemotor yang penasaran, apakah beli mobil membuat pajaknya jadi progresif,

Pajak progresif, adalah aturan dimana jika punya dua motor atau lebih, pajak kendaraan bermotor (PKB) jadi lebih tinggi.

Nah, jika sudah punya motor lalu beli mobil, apakah pajaknya nanti jadi tinggi karena pajak progresif?

Ternyata pertanyaan itu, bisa dicek jawabannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Tertuang aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana PKB jadi progresif untuk kepemilikan kedua dan lebih.

Tapi tidak usah khawatir, pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang jumlah rodanya sama.

Begini contoh yang tertulis di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 :

"Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif,"

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular