Find Us On Social Media :

Polisi Razia Knalpot Brong Besar-besaran Nasib Motor Custom Terancam

By Ahmad Ridho, Jumat, 9 Februari 2024 | 17:36 WIB
Aturan penindakan knalpot brong dianggap bias, modifikator nilai motor custom bisa ikut terancam. (Wawa)

MOTOR Plus-online.com - Pengguna knalpot brong ketar-ketir polisi gelar razia besar-besaran.

Selain itu pakai knalpot brong di motor juga akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

Polisi razia knalpot brong besar-besaran nasib motor custom terancam.

Kebanyakan motor custom atau motor yang sudah dimodifikasi menggunakan knalpot yang enggak standar lagi.

Hal ini karena definisi dan aturan knalpot brong masih bias.

Polisi tidak segan menindak pengguna knalpot brong yang dinilai melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pelanggar atau motor yang masih nekat pakai knalpot brong akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Dengan aturan tersebut para modifikator motor custom angkat bicara.

Dikutip dari Kompas.com, Wahyu Diwa, punggawa Diwa Creative Studio di Depok, Jawa Barat, mengatakan, jika patokannya tidak sesuai dengan knalpot standar, maka knalpot motor custom bisa disebut sebagai knalpot brong.

Baca Juga: Kronologi Pemotor Honda CBR250 Tabrak Polisi Saat Razia Knalpot Brong, Begini Endingnya