Find Us On Social Media :

Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

By , Selasa, 13 Mei 2025 | 14:10
BPKB dan STNK jadi syarat perpanjang pajak motor tahunan ternyata tanpa BPKB masih bisa dilakukan ketahui caranya. (FB Rizky Dwi Anto)

Tambahan syarat lain adalah rekening yang sesuai dengan identitas pemilik yang sesuai dengan KTP dan STNK.

Rekening dibutuhkan untuk proses pembayaran pokok pajak kendaraan dan tidak bisa menggunakan rekening milik orang lain.

Perpanjangan pajak motor tahunan tanpa BPKB bisa dilakukan melalui aplikasi online e-Samsat.

Untuk prosesnya, pemilik kendaraan harus mengunduh aplikasi layanan e-Samsat.

Bayar pajak motor tanpa BPKB tetap bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi e-Samsat. (samsatsleman.com)

Kemudian setelah masuk, pemilik bisa langsung memasukkan nomor polisi (pelat nomor) kendaraan dan NIK.

Setelah melalui beberapa langkah, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode bayar.

Langkah selanjutnya proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai nomimal yang ada melalui ATM atau metode pembayaran lain.

Baca Juga: Siap-siap Pertalite Dihapus Penggantinya Sudah Disiapkan Pertamina Dijual Rp 13.900 Per Liter

Terakhir proses perpanjangan pajak motor tinggal melakukan pengesahan STNK dengan mendatangi kantor Samsat atau bisa di melalui Samsat Keliling.

Sebelum ke Samsat, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan KTP asli atas nama pemilik serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Setelah ditujukan di loket Samsat, pemilik bisa mendapatkan lembaran STNK baru yang sudah diperpanjang.

Berikut ini syarat perpanjangan pajak motor offline atau langsung di kantor Samsat.