Find Us On Social Media :

Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

By , Selasa, 13 Mei 2025 | 14:10
BPKB dan STNK jadi syarat perpanjang pajak motor tahunan ternyata tanpa BPKB masih bisa dilakukan ketahui caranya. (FB Rizky Dwi Anto)

1. KTP pemilik asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Surat kuasa jika pembayaran pajak diwakilkan orang lain/ biro jasa

5. Untuk kendaraan milik perusahaan harus melampirkan SIUP, NPWP dan TDP dari perusahaan.