Find Us On Social Media :

Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

By Ahmad Ridho, Jumat, 16 Februari 2024 | 11:15 WIB
BPKB dan STNK jadi syarat perpanjang pajak motor tahunan ternyata tanpa BPKB masih bisa dilakukan ketahui caranya. (FB Rizky Dwi Anto)

MOTOR Plus-online.com - BPKB jadi salah satu syarat perpanjang pajak motor tahunan.

Tanpa BPKB karena masih digadai perpanjang pajak motor tetap bisa dilakukan ketahui caranya mudah.

Perpanjang pajak kendaraan yang harus disiapkan adalah KTP pemilik, STNK dan BPKB.

Proses perpanjangan pajak dengan syarat di atas biasa dilakukan secara off line atau langsung di kantor Samsat.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri harus dibayarkan secara rutin setahun sekali.

Jika tidak dibayarkan apalagi sampai 7 tahun berturut-turut, data kendaraan akan diblokir.

Karena itu motor atau mobil yang datanya sudah dihapus atau diblokir jadi kendaraan bodong.

Lalu apakah bisa tanpa BPKB memperpanjang pajak motor?

Hanya dengan menyiapkan KTP dan STNK proses pembayaran pajak motor tahunan tetap bisa dilakukan ketahui caranya.

Baca Juga: Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Baca Juga: Jangan Kaget Perpanjang Pajak Motor Wajib Sertakan Bukti Ini Tak Hanya STNK, KTP dan BPKB Bikers Harus Ingat

Tanpa BPKB perpanjang pajak motor bisa dilakukan melalui online.

Ketika melakukan pembayaran melalui online syarat yang harus disiapkan hanya STNK asli dan KTP pemilik tanpa harus ada BPKB.

Tambahan syarat lain adalah rekening yang sesuai dengan identitas pemilik yang sesuai dengan KTP dan STNK.

Rekening dibutuhkan untuk proses pembayaran pokok pajak kendaraan dan tidak bisa menggunakan rekening milik orang lain.

Perpanjangan pajak motor tahunan tanpa BPKB bisa dilakukan melalui aplikasi online e-Samsat.

Untuk prosesnya, pemilik kendaraan harus mengunduh aplikasi layanan e-Samsat.

Bayar pajak motor tanpa BPKB tetap bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi e-Samsat. (samsatsleman.com)

Kemudian setelah masuk, pemilik bisa langsung memasukkan nomor polisi (pelat nomor) kendaraan dan NIK.

Setelah melalui beberapa langkah, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode bayar.

Langkah selanjutnya proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai nomimal yang ada melalui ATM atau metode pembayaran lain.

Baca Juga: Siap-siap Pertalite Dihapus Penggantinya Sudah Disiapkan Pertamina Dijual Rp 13.900 Per Liter

Terakhir proses perpanjangan pajak motor tinggal melakukan pengesahan STNK dengan mendatangi kantor Samsat atau bisa di melalui Samsat Keliling.

Sebelum ke Samsat, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan KTP asli atas nama pemilik serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Setelah ditujukan di loket Samsat, pemilik bisa mendapatkan lembaran STNK baru yang sudah diperpanjang.

Berikut ini syarat perpanjangan pajak motor offline atau langsung di kantor Samsat.

1. KTP pemilik asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Surat kuasa jika pembayaran pajak diwakilkan orang lain/ biro jasa

5. Untuk kendaraan milik perusahaan harus melampirkan SIUP, NPWP dan TDP dari perusahaan.