Find Us On Social Media :

Buruan Perpanjang, STNK Mati 2 Tahun Sebelum Dihapus Dapat Peringatan, Ini Aturannya

By Galih Setiadi, Rabu, 28 Februari 2024 | 07:13 WIB
Foto ilustrasi. Jangan lupa perpanjang, ada peringatan sebelum STNK mati 2 tahun dihapus. (Facebook.com/Motuba)

Tapi tenang saja bro, penghapusan data STNK enggak langsung begitu saja.

Yup, ada kesempatan untuk mengurusnya supaya data STNK tidak dihapus.

Hal itu sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 85 ayat (1), sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:

  1. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
  2. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
  3. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggung

Pada ayat (2), dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor

Kemudian, di ayat (3) tertulis peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik

Daripada data STNK dihapus, cepat perpanjang masa berlakunya ya bro.