Find Us On Social Media :

Buruan Perpanjang, STNK Mati 2 Tahun Sebelum Dihapus Dapat Peringatan, Ini Aturannya

By Galih Setiadi, Rabu, 28 Februari 2024 | 07:13 WIB
Foto ilustrasi. Jangan lupa perpanjang, ada peringatan sebelum STNK mati 2 tahun dihapus. (Facebook.com/Motuba)

MOTOR Plus-Online.com - Sebelum data dihapus ada peringatan, makanya langsung perpanjang STNK jangan tunggu mati 2 tahun apalagi lebih.

Kabar penting buat brother, coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada di dompet.

Pastikan tetap aktif, segera perpanjang STNK kalau sudah mendekati jatuh tempo.

Apalagi kalau sampai STNK mati 2 tahun dan tidak diurus lagi, jangan kaget kalau data dihapus.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dilansir dari website resmi Humas Polri.

Dari aturan tersebut, salah satu yang membuat data kendaraan terhapus karena tidak melakukan registrasi ulang.

"pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor." bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2) poin b.

Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Hitung Pajak Motor Suzuki Burgman Street 125 EX, Murah atau Enggak Nih?

Pada ayat (3), tertulis Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Tapi tenang saja bro, penghapusan data STNK enggak langsung begitu saja.

Yup, ada kesempatan untuk mengurusnya supaya data STNK tidak dihapus.

Hal itu sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 85 ayat (1), sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:

  1. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
  2. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
  3. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggung

Pada ayat (2), dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor

Kemudian, di ayat (3) tertulis peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik

Daripada data STNK dihapus, cepat perpanjang masa berlakunya ya bro.