Find Us On Social Media :

Bayar Rp 300 Ribu Pajak Motor Suzuki Burgman Street 125 EX Bisa Sekalian Perpanjang STNK?

By Galih Setiadi, Rabu, 13 Maret 2024 | 09:14 WIB
Foto ilustrasi. Sebelum perpanjang STNK wajib tahu pajak motor Suzuki Burgman Street 125 EX atau lainnya. (Kolase Kompas.com/Suzuki)

MOTOR Plus-Online.com - Yuk cari tahu tentang cara menghitung pajak motor sekalian perpanjang STNK.

Bayar Rp 300 ribu untuk pajak motor Suzuki Burgman Street 125 EX apakah bisa untuk perpanjang STNK juga?

Sebelum ke Samsat atau tempat yang bisa untuk bayar pajak motor, ketahui dulu besaran yang harus brother bayarkan.

Biar enggak kaget dengan angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di STNK, simak hitungan di bawah ini ya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, PKB merupakan 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Ambil contoh Suzuki Burgman Street 125 EX yang punya NJKB Rp 15.000.000, jadi PKB-nya Rp 300.000.

Buat tahu pajak motor yang harus dibayarkan setiap tahun, ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jadi, total pajak motor matic Suzuki tersebut sebesar Rp 335.000 per tahun.

Baca Juga: Pajak Motor Honda Stylo 160 2024 Murah atau Mahal, Yuk Hitung Sebelum Perpanjang STNK Begini Caranya

Hitungan di atas berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan kepemilikan pertama ya, bro.

Selain itu, belum termasuk kalau ada denda yang harus dibayarkan.

Dan juga hitungan tersebut belum termasuk biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

Untuk biayanya diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Mulai dari perpanjang STNK kendaraan roda dua dan tiga Rp 100.000

Kemudian, pengesahannya Rp 25.000, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) Rp 60.000.

Lalu, penerbitan BPKB baru Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua seperti motor.

Nah, jadi brother jangan kaget saat bayar pajak motor bertepatan dengan perpanjang STNK 5 tahunan.