Find Us On Social Media :

Gampangnya Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR Tinggal Lakukan 12 Tahap Ini Bakal Diproses

By Galih Setiadi, Jumat, 22 Maret 2024 | 14:20 WIB
Perpanjang SIM online dengan aplikasi SINAR. (Kolase Digital Korlantas)

MOTOR Plus-Online.com - Di tengah kemajuan teknologi banyak layanan serba online, termasuk perpanjang SIM.

Enggak pakai ribet cara perpanjang SIM online dengan aplikasi SINAR ada 12 tahap yang perlu dilakukan.

Brother para pemilik kendaraan seperti motor, coba cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ada di dompet.

Kalau masa berlakunya sudah hampir habis, tinggal perpanjang dengan mengurus secara daring alias online.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah bisa menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR.

Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangkaraya belum lama ini.

Dengan aplikasi tersebut, brother bisa memperpanjang masa berlaku SIM dari mana saja, tentunya akan lebih mudah dan cepat.

Sebelumnya, mengurus SIM biasanya melalui SIM keliling Palangkaraya dan langsung ke Mapolresta untuk pengurusannya.

Baca Juga: Perpanjang SIM Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 18 Maret 2024 Buka Hingga Siang

Seperti yang dijelaskan Kasatlantas Polresta Palangkaraya, AKP Salahhidin pada Kamis (21/3/2024).

"Melalui aplikasi SINAR ini masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online," ujarnya dikutip dari TribunKalteng.com.

Perlu brother ketahui, aplikasi tersebut hanya untuk perpanjangan SIM motor atau C, dan mobil atau A.

Simak tahapan perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Download aplikasi di PlayStore.
  2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP).
  3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto.
  4. Verifikasi NIK dan SIM.
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi.
  7. Isi rekening.
  8. Upload pas foto dan tanda tangan.
  9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim.
  10. Cetak SIM.
  11. Pengiriman.
  12. SIM diterima pemohon.

Untuk biayanya sebesar Rp 75.000 untuk SIM C, dan Rp 80.000 buat SIM A.

Lebih lanjut, AKP Salahhidin mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan Aplikasi SINAR dalam mempermudah dalam perpanjangan SIM.

"Untuk pengurusan SIM baru, aplikasi tersebut juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkap AKP Salahhidin.

AKP Salahhidin juga meminta masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian jika ada praktik yang tak sesuai dengan informasi.

Nah tunggu apalagi, segera perpanjang SIM jangan sampai masa berlakunya keburu habis ya bro.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul "Pengurusan SIM via Aplikasi SINAR, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin"