Find Us On Social Media :

Awas Razia STNK Hidup Tapi Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Ini Alasannya

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Selasa, 26 Maret 2024 | 10:40 WIB
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP. STNK hidup tapi pajak mati bisa kena tilang polisi saat razia. (TribunJualBeli)

MOTOR Plus-Online.com - Segera diurus jangan sampai pajak mati kalau enggak mau kena tilang polisi pas razia.

Jangan kaget di saat razia polisi bisa tilang yang pajak motornya mati meski STNK hidup alias masih aktif.

Belum lama ini, dunia maya dibuat ramai dengan seorang pengendara motor yang protes kena tilang polisi.

Seperti pada postingan akun Instagram @romansasopirtruck.

"Motor ini STNK masih hidup, tapi pajaknya mati. Menurut kalian, apakah pak polisi ini punya hak menilang kalau hanya pajak motor saja yang mati sementara STNK masih hidup?" tulis akun yang merepost akun TikTok @gadaibpkb.pedro itu.

Dalam video yang belum diketahui lokasinya itu, terlihat pemotor protes STNK hidup tetap ditilang meskipun pajaknya mati.

"Enggak bodong dong pak, kalau bodong tidak ada surat-suratnya. Kan ini masih ada STNK-nya menurut saya sah karena STNK-nya hidup," katanya dalam video.

Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Baca Juga: Akhirnya Paham STNK Ketinggalan Pas Ada Razia Enggak Bisa Ditunjukkan Lewat Video Call Ini Alasannya

Ternyata, polisi punya kewenangan untuk menindak pajak motor yang mati, bukan tanpa alasan.

Seperti yang dijelaskan Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.

"Tentunya untuk penindakan tilang bagi kendaraan yang pajak mati bisa dilakukan, itu masuk di pelanggaran pengesahan STNK dan jelas sudah di atur dalam Pasal 288 Ayat 1 Jo 70 ayat 2," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

"Yang mana pengesahan wajib dilakukan setiap tahun pada saat pembayaran pajak, jika tidak di lakukan pengesahan maka STNK tersebut di nyatakan tidak sah dan dapat ditindak dengan Pasal 288 ayat 1 Jo 70 Ayat 2," lanjutnya.

Kolom pengesahan STNK (AONG)

Nah, jadi alasan penilangan karena STNK yang dianggap tidak sah, bukan gara-gara pajak mati ya bro.

Sekarang coba cek masa berlaku baik pajak motor dan STNK yang ada di dompet, sudah ada pengesahan atau belum?