Find Us On Social Media :

SIM yang Seharusnya Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Punya Minimal Usia Segini

By Galih Setiadi, Jumat, 29 Maret 2024 | 10:45 WIB
Foto ilustasi sopir truk dan SIM. (Kolase X/GridOto)

MOTOR Plus-Online.com - Lagi ramai soal sopir truk yang menjadi biang kerok kecelakaan di Gerbang Tol Halim yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ternyata SIM yang seharusnya sopir truk penyebab kecelakaan di gerbang tol halim miliki baru bisa dibikin kalau sudah usia minimal segini.

MI (18), sopir truk yang bikin dunia maya ramai usai kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu (27/3/2024).

Pengemudi truk berwarna merah dengan muatan sofa tersebut tidak memiliki SIM.

Seperti yang dibilang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM," kata Latif dikutip dari TribunTangerang.com.

Padahal, MI seharusnya MI memiliki SIM B I untuk mengendarai truk tersebut.

Aturannya tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Ketahuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Besar-Besaran di Gerbang Tol Halim Tidak Punya SIM dan Baru Jual Motor Ini

Mengacu aturan tersebut, syarat minimal memiliki SIM B1 berbeda dengan SIM C seperti motor.

Usia minimal pembuatan SIM C 17 tahun, sedangkan SIM B I paling tidak di umur 20 tahun.

Kemudian, untuk SIM B I Umum batas usia minimalnya adalah 22 tahun.

Dalam Pasal 5 ayat 2 di bagian SIM Perorangan, tertulis SIM B I untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Untuk SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Lalu, untuk SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Sementara itu, SIM B II Umum untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan engan berat yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kilogram.

Nah, brother yang berencana mengemudikan truk sudah paham dengan usia minimal kepemilikan SIM ya.