Bayar Rp 100 Ribuan Perpanjang SIM Online Tinggal Tunggu Proses Beres?

Galih Setiadi - Rabu, 27 Maret 2024 | 07:10 WIB
Kolase Digital Korlantas
Foto ilustrasi perpanjang SIM online pakai aplikasi SINAR di Digital Korlantas Polri.

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu repot datang ke kantor Satpas atau SIM keliling, bisa perpanjang SIM online

Apakah benar perpanjang SIM online hanya butuh uang Rp 100 ribuan dan tinggal menunggu proses selesai, yuk simak penjelasannya. 

Bisa diurus secara online, brother bisa menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang terdapat di Digital Korlantas Polri.

Dengan aplikasi tersebut, brother bisa perpanjang SIM secara online, dan akan dikirim kalau prosesnya sudah selesai.

Sebelum mengurus, siapkan dokumen yang diperlukan seperti:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil tes psikologi
  • Hasil RIKUES Jasmani
  • Pas foto (bukan selfie) dengan background warna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang tebal

Pastikan dokumen yang di-submit tidak buram untuk mempermudah verifikasi data dan menghindari penolakan Satpas.

Untuk tes psikologi, bisa mengakses app.epps.id dan tes RIKUES Jasmani di erikkes.id.

Baca Juga: Gampangnya Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR Tinggal Lakukan 12 Tahap Ini Bakal Diproses

Kalau sudah, tinggal melakukan cara di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Mengutip situs resmi Digital Korlantas Polri, biaya perpanjang SIM C Rp 75.000 dan A Rp 80.000

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular