Find Us On Social Media :

Serius Bisa Perpanjang SIM Mati Meski Masa Berlaku Cuma Telat Sehari?

By Galih Setiadi, Kamis, 4 April 2024 | 19:10 WIB
Foto ilustrasi SIM A dan C. Perpanjang SIM tetap bisa walaupun masa berlaku hanya lewat sehari? (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

MOTOR Plus-Online.com - Ada yang mendengar kabar bisa perpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Serius bisa perpanjang SIM mati tidak usah bikin baru yang wajib lulus ujian teori dan praktek? Polisi kasih penjelasannya.

Sebuah postingan dari akun Facebook bernama Santoso mengaku mendapat kabar bisa perpanjang SIM C yang sudah habis masa berlakunya.

"Dengar kabar jika SIM C dah mati bisa diperpanjang?" tulis akun itu, Sabtu (30/3/2024) siang.

Postingan yang berada di grup info cegatan jogja itu sudah dua kali dibagikan, dan mendapat lebih dari 900 komentar.

"kabar darimana mas? kalo udah mati ya bikin lagi dari awal," kata akun Aqil Picta.

"Ttp bikin baru setau saya. kmrin tgl 27 barengan sy perpnjng yg mati bikin baru lur," komentar akun Jogja Poenya.

"Saya kmrn telat sehari saja gk bisa diperpanjang," kata akun Arief Suryodiningrat.

Akun Facebook Santoso menanyakan soal perpanjang SIM mati. (Tangkapan layar Facebook)

Baca Juga: SIM Mati Di Saat Libur Lebaran 2024 Boleh Diperpanjang Di Tanggal Berikut Tanpa Tes

Baca Juga: Gampangnya Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR Tinggal Lakukan 12 Tahap Ini Bakal Diproses

Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjawab pertanyaan tersebut.

"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," kata Kombes Pol Alfian Nurrizal dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah sudah lewat dari 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Aturannya tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"(SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.

Walaupun hanya lewat satu hari, telat perpanjang SIM harus membuat SIM baru lagi.

"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.

Meski begitu, ada beberapa kondisi yang bisa memperpanjang masa berlaku SIM walaupun sudah lewat.

Baca Juga: Kapan Waktunya Perpanjang SIM Online yang Aman Biar Enggak Telat dan Terhindar Antrean?

Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.

"Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri," terangnya.

Contohnya seperti saat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1946 yang jatuh pada 11-12 Maret 2024.

Alfian menyebut, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 11 hingga 12 Maret 2024 bisa memperpanjang tanpa membuat baru.

"Tanggal tersebut diputuskan oleh pemerintah sebagai cuti bersama, sehingga diberikan toleransi perpanjangan pada 13-14 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tandasnya.

Nah, buat brother yang belum perpanjang SIM, segera urus jangan sampai masa berlakunya berakhir ya.

Daripada harus repot bikin SIM baru cuma gara-gara telat mengurus, yang harus lulus ujian teori dan juga praktek.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah SIM C Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru?"