MOTOR Plus-Online.com - Enggak perlu khawatir masa berlaku SIM dan STNK habis bro.
Mudik jadi lebih tenang sekalipun masa berlaku SIM dan STNK habis tepat di hari libur lebaran bebas denda dapat ampunan dari polisi.
Libur lebaran jadi tenang sekalipun Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau habis masa berlakunya.
Soalnya, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024.
Begitu juga dengan pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan diliburkan.
Adapun penutupan layanan SIM dan STNK tersebut mulai Senin (8/4/2024).
Kemudian, kedua layanan tersebut akan dibuka lagi pada Senin (15/4/2024).
Soalnya, ada dispensasi SIM dan STNK bagi pemudik yang berkas kelengkapanya sudah tidak aktif selama masa tersebut.
Baca Juga: SIM Mati Di Saat Libur Lebaran 2024 Boleh Diperpanjang Di Tanggal Berikut Tanpa Tes
Baca Juga: Akhirnya Paham STNK Ketinggalan Pas Ada Razia Enggak Bisa Ditunjukkan Lewat Video Call Ini Alasannya
Seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).
"Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati selama masa libur Lebaran tahun ini bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.
"Enggak apa-apa, kita ampuni," tambah dia.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Di luar masa dispensasi, telat perpanjang SIM harus membuatnya dengan yang baru.
Untuk STNK, bisa terkena denda kalau telat perpanjang selain di tanggal dispensasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Akan Denda SIM-STNK Pemudik yang Mati saat Libur Lebaran"