Find Us On Social Media :

Cara Perpanjang SIM yang Habis Masa Berlakunya Pas Libur Lebaran 2024, Cepat Urus

By Galih Setiadi, Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB
Foto ilustasi. Yuk perpanjang SIM terutama yang masa berlakunya sudah habis pas libur lebaran 2024. (TribunLampung.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi bisa perpanjang SIM yang sudah jatuh tempo, enggak harus bikin baru.

Cara perpanjang SIM yang habis masa berlakunya saat libur lebaran 2024 kemarin, perhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Jadi kabar bagus buat brother terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM-nya berakhir di saat libur lebaran 2024.

Ada dispensasi, sehingga SIM yang sudah habis selama libur nasional tersebut bisa diperpanjang mulai Selasa (16/4/2024).

Kelanggaran tersebut lantaran Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama sepekan, terhitung mulai 8-15 April 2024.

Adapun kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah berakhir selama tanggal tersebut, sampai dengan Sabtu (20/4/2024).

Hal tersebut disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata AKBP Faisal Andri Pratomo.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Lupa Syarat dan Biayanya

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Habis Libur Lebaran 2024 Siapkan Uang Rp 100 Ribuan Ini Syarat Lainnya