Find Us On Social Media :

Uang Rp 500 Ribu Melayang, Polisi Incar Motor yang Tidak Pakai Pelat Nomor Belakang

By Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:00
Polisi incar motor yang tidak memakai pelat nomor belakang, siap-siap penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. (Tribunnews.com)

Lampu dimaksud berwarna putih supaya tidak mengganggu pengendara lain. Kemudian pada Pasal 58 ayat 10 disebutkan juga bahwa tempat pemasangan pelat nomor harus berada pada sisi bagian depan dan belakang, sebagaimana sudah disediakan.

Lebih lanjut, pada pasal 280 UU 22/2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.