Find Us On Social Media :

Daftar Denda Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Mahal Dendanya

By Senin, 12 Mei 2025 | 10:30
Jenis pelanggaran tilang ETLE dengan denda paling besar adalah berkendara sambil menggunakan ponsel, dendanya Rp 750 ribu. (Tribunnews)

- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"

- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Berikut daftar pelanggaran serta denda tilang online

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan

Baca Juga: Kamera ETLE Tangkap 7.565 Pelanggar Lalu Lintas di Babel, Ini Pelanggaran Paling Banyak

3. Berkendara sambil menggunakan ponsel. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan