Jika melakukan pelanggaran harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda atas kesalahan yang dilakukan, STNK akan diblokir sementara.
Berikut 6 tahapan proses tilang elektronik dikutip dari laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id.
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Baca Juga: Klarifikasi Salah Sasaran Tilang ETLE, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5