Find Us On Social Media :

6 Tahapan Tilang ETLE, Cuek Tidak Mau Konfirmasi STNK Diblokir

By Selasa, 13 Mei 2025 | 10:00
Sejak 1 Februari 2020 sistem tilang ETLE sudah diterapkan di Jakarta. (etle-pmj.info/id)

Jika melakukan pelanggaran harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda atas kesalahan yang dilakukan, STNK akan diblokir sementara.

Berikut 6 tahapan proses tilang elektronik dikutip dari laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id.

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Baca Juga: Klarifikasi Salah Sasaran Tilang ETLE, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Tahap 5