MOTOR Plus-online.com - Waspada tilang elektronik mengincar pengendara tidak tertib di jalan.
Ada 6 tahap proses tilang ETLE, tidak mau membayar denda siap-siap STNK diblokir.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional tahap pertama diluncurkan pada 23 Maret 2021.
Pada tahap pertama, 12 Kepolisian Daerah (Polda) telah menggunakan sistem ini dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.
Sementara itu sejak 1 Februari 2020 sistem tilang ETLE sudah diterapkan di Jakarta.
Penerapan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dan mengurangi interaksi langsung dengan pelanggar, yang diharapkan dapat mencegah pungli (pungutan liar).
Tilang elektronik merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera pemantau untuk mengendalikan pelanggaran di jalan.
Polisi bisa dengan mudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE yang beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga: Daftar Denda Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Mahal Dendanya
Kamera ETLE secara otomatis merekam berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara motor maupun pengemudi mobil.
Data kendaraan yang melanggar akan dikirimkan ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Data akan diidentifikasi memakai Electronic Registration & Identification atau ERI sebagai sumber data kendaraannya.
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasih, apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika melakukan pelanggaran harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda atas kesalahan yang dilakukan, STNK akan diblokir sementara.
Berikut 6 tahapan proses tilang elektronik dikutip dari laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id.
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Baca Juga: Klarifikasi Salah Sasaran Tilang ETLE, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Tahap 6
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.