Membatalkan Klaim

Motorplus - Senin, 28 Oktober 2013 | 08:33 WIB

Kasus yang dialami oleh musisi Ahmad Dhani bisa jadi pelajaran menarik. Asuransi memiliki syarat untuk mengajukan klaim. “Karena itu, pihak asuransi bisa membatalkan klaim jika tidak sesuai dengan persyaratan,” ungkap Ernita Sari, Business Support Division Head Adira Insurance.

Berikut ini beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi tidak bisa disetujui. Pengemudi tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pengemudi yang tidak memiliki SIM jelas melanggar aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya perusahaan asuransi umumnya tidak menerima klaim seperti ini karena merupakan tindak kriminal.

“Juga mengemudi saat berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang. Hal ini bertentangan dengan hukum dan pihak asuransi tidak dapat bertanggung jawab atas kerusakan pada kendaraan yang ditimbulkan,” kata Ernita.

Pengemudi yang memiliki SIM dan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang bukan berarti tak pernah melakukan kecerobohan. Kecerobohan yang dimaksud di sini umumnya tindakan yang disengaja seperti menerobos lampu merah, berjalan di atas kecepatan maksimum yang disarankan, meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci dan sejenisnya. (www.motorplus-online.com)

 

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular