Motor Injeksi Kena Banjir, Garansi Hangus dan Semua Biaya Jadi Tanggungan Konsumen!

Motorplus - Minggu, 26 Januari 2014 | 18:07 WIB

Garansi tidak berlaku untuk motor kena banjir

Bencana banjir yang rutin melanda beberapa kota di Tanah Air, menjadi musuh tersendiri bagi pengendara. Bukan hanya jalan yang dibuat macet, tetapi tidak sedikit pula kendaraan yang dibuat rusak karena terendam oleh genangan air.

Jika sudah seperti itu, sobat pasti harus menyiapkan kocek lebih untuk menservisya. Lalu bagaimana dengan garansi mesin dan perangkat injeksi yang diberikan oleh produsen? Apa berlaku untuk sepeda motor yang terendam air?.

“Garansi mesin dan part injeksi diberikan jika ada part yang dinilai cacat produksi. Kalau terkena bencana alam seperti banjir, garansi tidak berlaku lagi,” yakin Endro Nugroho, Deputy Division Head 2W Sales and Marketing PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Pihak produsen mengaku merasa sulit jika memberlakukan garansi itu untuk motor yang terkena banjir. Itu karena tidak ada indikator khusus yang bisa membuktikan motor itu benar terkena banjir, atau dengan sengaja dibuat terendam oleh pemiliknya.

“Kalau dikasih garansi, nanti banyak pengendara yang nekat menerobos banjir. Padahal, tinggi air sudah tidak mungkin dilewati oleh sepeda motor. Produsen bisa rugi, karena jumlah motor yang rusak pasti tidak akan sedikit,” tambah Endro.

Sekarang sobat jadi lebih tahu. Meski pihak produsen memberikan garansi mesin 3 tahun dan garansi part injeksi yang mencapai 5 tahun, “Namun ada syarat dan kondisi tertentu untuk bisa mendapatkan garansi yang ditentukan,” tambah Eko Prabowo, GM Promosi & Community Development Yamaha Indonesia.

Buat yang menggunakan motor injeksi, sudah seharusnya waspada dengan banjir. Mesin injeksi mengadopsi beberapa perangkat elektronik yang sangat rentan jika terkena air. Makanya sobat harus berpikir dua kali jika ingin menerobos genangan air. Mencari jalan alternatif yang bebas dari banjir menjadi solusi paling jitu untuk pengguna motor. Dengan begitu tidak perlu keluarkan kocek lebih lagi untuk memperbaiki part rusak. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular