Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Kantor Kecamatan

Motorplus - Senin, 21 September 2015 | 17:30 WIB

Sekarang bayar pajak kendaraan bermotor bisa di kantor kecamatan. Sayangnya pelayanan istimewa ini baru bisa dirasakan masyarakat Jakarta saja. Kebijakan ini sudah diresmikan lansung oleh pihak terkait seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo, dan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Kresno Sediarsi.

"Bayar pajak kendaraan bermotor bisa di kantor Kecamatan biar lebih gampang. Sekarang program ini baru bisa dijalankan pada lima kantor kecamatan. Targetnya, awal tahun depan sudah bisa dilaksanakan pada semua kecamatan di DKI Jakarta," beber Ahok.

Pelayanan yang diberikan di kantor Kecamatan yakni pengesahan STNK dan pembayaran PKB khusus wajib pajak pribadi yang memiliki masa jatuh tempo satu tahun. Untuk wajib pajak yang memiliki masa jatuh tempo lebih dari satu tahun proses pembayarannya masih tetap lewat Samsat.

Kantor Kecamatan yang bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor antara lain Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, Penjaringan Jakarta Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan Pulogadung Jakarta Timur. Yang pasti bayar pajak kendaraan bermotor bisa di kantor Kecamatan bikin warga senang. Sebab, konsentrasi masa yang harusnya di satu Samsat bisa terpecah. Dengan begitu, antrian jadi tidak terlalu panjang. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular