Alasan Mabua Lepas Sebagai Agen Resmi Harley Davidson Di Indonesia

Motorplus - Jumat, 5 Februari 2016 | 06:21 WIB

Dipastikan setelah sejak 1997 jadi agen resmi, Mabua agen resmi pemegang merek  Harley Davidson di Indonesia akan berakhir. Ada beberapa alasan Mabua melepas sebagai agen resmi Harley Davidson di Indonesia seperti yang dikutip dari www.detik.com, antara lain:

Kebijakan pemerintah Republik Indonesia mengenai tarif Bea masuk serta pajak yang terkait dengan importasi dan penjualan motor besar, antara lain:

1. PMK No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif PPh 22 import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

2. PP no 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.

3. PMK No 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen.

4. PMK no 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

Jadi, totalnya pajak untuk impor moge sampai hampir 300%. Biaya ini belum termasuk ongkos bea balik nama dll-nya. Belum lagi lemahnya rupiah terhadap US Dollar sejak pertengahan tahun 2013. Eh, sekarang Dollar Amrik naik lagi sekitar 40% dari sebelumnya. (www.motorplus-online.com)

 

Penulis : Motorplus
Editor :




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular