Oknum Polisi Curi 4 Motor Dinas Polres Subang

Motorplus - Kamis, 6 April 2017 | 16:40 WIB

Apa yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polisi satu ini, terbilang nekat dan diluar dugaan, pasalnya telah berani mencuri kendaraan dinas milik Polres Subang, Jawa Barat, tempatnya bertugas.

Bripda SOP (25), merupakan anggota Sabhara Polres Subang diketahui mencuri 4 unit sepeda motor Kawasaki KLX yang merupakan kendaraan dinas.

Seperti di kutip dari laman tintahijau.com, aksi nekatnya itu terbilang cukup mudah karena membawa kabur sepeda motor operasional kantornya yang terdapat kunci kontak menempel pada motornya.

Setelah berhasil mencuri motor dinas milik Polres Subang, aksi pelaku turut dibantu oleh seorang warga sipil berinisial EDKP (28) yang bertugas menjual ke empat unit motor dinas kepada masyarakat umum.

Namun sebelumnya, kedua pelaku ini telah mengganti warna motor menggunakan cat semprot kaleng guna menyamarkan tampilannya. Begitu pula dengan turut serta mengganti plat nomor dinas.

"Aksi dari pelaku yaitu oknum Bripda SOP ini terbongkar, setelah dilakukan pengecekkan kendaraan dinas Polres Subang oleh Kasat Sabhara, AKP. Usep Deni. Hasilnya, diketahui ada 4 unit sepeda motor Kawasaki KLX yang hilang atau tidak ada pada tempatnya," ujar Kasubag Humas Polres Subang, AKP. Udi Sahudi.

Guna menindaklanjuti kejadian ini bersama dengan Satuan Reskrim Polres Subang, lantas dilakukan penyelidikkan. Dari hasil penyelidikkan ini, kemudian mengarah pada Bripda SOP.

Selanjutnya diadakan pemeriksaan, dan akhirnya diakui oleh pelaku yang telah mencuri 4 unit kendaraan dinas tersebut. Hal itu sudah dilakukan sejak awal bulan Februari 2017 hingga tanggal 23 Maret 2017.

Ke empat motor dinas ini, dijual oleh pelaku lainnya yaitu EDKP kepada masyarakat sebesar Rp 6 juta sampai Rp 9 juta. Barang bukti yang didapat oleh Polisi, dari 4 unit yang telah dicuri, 3 unit sudah berhasil diamankan dan kini berada di Polres Subang.

" Kedua tersangka telah kita amankan, mereka ini bisa terjerat pasal 535 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bripda SOP pun saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam, " ungkap Udi Sahudi. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular