Tidak Ada Aturan Motor Bisa Jadi Angkutan Umum

Kamis, 6 Juli 2017 | 13:23 WIB

Ojek online tetap masih dalam posisi di mata pemerintah bukan sebagai fasilitas angkutan umum. 

Setelah urusan dengan taksi online, lantas bagaimana upaya pemerintah mengatur jasa ojek online yang saat ini sudah menjamur tanpa ada kejelasan aturan main.

Mengingat dalam Undang-undang No.22 tahun 2019 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tidak termasuk sebagai moda angkutan umum.

Menangapi hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan, bahwa terkait ojek online pihaknya akan membahas kembali Undang-undangnya (UU) terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, DPR pun telah setuju untuk membahas hal tersebut.

(BACA JUGA: Nah Siapa Yang Mau Bantah, Menteri Perhubungan Bilang Ojek Online Harus Tetap Ada)

"Berkaitan dengan ojek online, saya pikir kita harus bicara mengenai UU dahulu, DPR juga sudah setuju untuk membahas hal ini," kata Menhub dalam jumpa pers di Jakarta, Senin lalu (3/7).

Sayangnya, Menhub tidak menjelaskan kapan kepastian pemahasan UU tersebut akan dimulai, dia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan DPR.

Pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai revisi taksi online per 1 Juli 2017 kemarin.

Pelaksanaan kali ini merupakan lanjutan dari beberapa poin yang sebelumnya sudah lebih dulu diterapkan guna menyetarakan bisnis taksi konvensioanl dan modern.

"Jadi angkutan roda dua ini harus kita bicarakan lebih dahulu, baru kita melakukan suatu formalitas terhadap ojek yang ada," ucap Menhub.

Penulis :
Editor :




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular