Tidak Ada Aturan Motor Bisa Jadi Angkutan Umum

Kamis, 6 Juli 2017 | 13:23 WIB

Padahal bila melihat dari kacamata keselamatan di jalan raya, masih banyak ojek online yang menghiraukannya.

Mulai dari cara berkendara, prilaku, sampai menyangkut soal kondisi kelayakan motor yang digunakan.

Bahkan harusnya ojek online yang perlu pembatasan atau kuota, karena dengan jumlah yang cukup banyak saat ini, bila diperhatikan ojek online tidak ada ubahnya dengan ojek pangkalan.

Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, perah mengatakan bahwa nantinya akan ada upaya untuk membuat aturan mengenai kejelasan ojek online.

Hal ini memang penting dilakukan karena selama ini kebijakan ojek online diatur oleh pemerintah daerah, akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai fungsinya untuk dijadikan transportasi umum.

"Satu-satu kita selesaikan. Sepeda motor itu ada aturannya tersendiri, tapi memang dalam undang-undang motor bukan untuk angkutan umum, kenapa ? karena sangat rawan dan memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi untuk digunakan sebagai angkutan umum," ucap Pudji kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.

Artikel ini dipublikasikan Kompas.com dengan judul Siap-Siap, Ojek "Online" Juga Bakal Diatur Pemerintah

Penulis :
Editor :




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular