Lapor ke Polisi atau Leasing Kalau Motor Kredit Hilang?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 5 Oktober 2017 | 17:40 WIB
Ke leasing dahulu baru lapor kepolisian

Pihak Leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.

Bagi korban yang langsung melapor ke pihak Leasing, pada umumnya pihak Leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.

Pihak Leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban.

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa STNK beserta kunci kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses klaim asuransi.

Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang.

Lalu bagaimana jika STNK beserta kunci kendaraan tidak ada? Apa yang terjadi, apakah klaim bisa dilakukan?

Apabila STNK beserta kunci kendaraan tidak ada, maka klaim asuransi tidak dapat dilakukan.

Sebab terdapat indikasi bahwa hilangnya motor tersebut, bukan karena di curi melainkan karena digelapkan dalam

artian hanya akal-akalan kita saja.

Walaupun bisa, prosesnya akan berjalan lama, mesti menunggu penyelidikan dari kepolisian.

Berapa lama proses klaim asuransi motor kredit hilang?

Prosesnya sangat beragam, bisa 1 sampai 3 bulan.

Perlu diingat, selama masa klaim berlangsung pemilik kendaraan masih harus tetap membayar tagihan cicilan setiap bulannya hingga asuransi cair.

Sesudah asuransi cair, maka cicilan pun akan dianggap lunas.

Lalu pihak korban pencurian akan memperoleh dana kompensasi, sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan pihak asuransi.

Itulah prosedur yang harus dilakukan jika Motor kredit hilang. (www.motorplus-online.com)





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular