Biaya Membuat SIM, Enggak Mahal Kalau Lewat Jalur Resmi!

Mohammad Nurul Hidayah - Minggu, 22 Oktober 2017 | 15:42 WIB

MOTOR Plus-online.com - Setiap pengendara motor atau mobil harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kalau brother ada yang belum punya SIM cepat bikin!

Jangan takut mahal, sebenarnya kalau lewat jalur resmi biaya bikin SIM itu terjangkau.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, inilah biaya pengurusan SIM yang berlaku mulai Januari 2017.

Biaya pembuatan SIM A, SIM B1, dan B2 adalah sebesar RP 120.000.

Sementara pembuatan SIM C, C1, dan C2 dikenai biaya Rp 100.000.

(BACA JUGASimak Video Marc Marquez Memblayer Motornya Sambil Berteriak Membuat Tim Ducati Bengong)

Buat yang ingin membuat SIM D dan SIM D1 dikenai biaya sebesar Rp 50.000.

Untuk SIM internasional dikenakan biaya lagi sebesar Rp 250.000.

Selain membayar biaya pembuatan, sobat juga akan dikenakan biaya untuk membuat Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) adalah sebesar Rp 50.000.

Nurul
Biaya bikin SIM
Nah, kalau mau perpanjang SIM itu biayanya juga berbeda dibandingkan membuat baru.

SIM A, B1, B2 dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.

SIM C sebesar sebesar Rp 75.000.

SIM D dan SIM D1 sebesar Rp 30.000.

Kalau untuk perpanjang SIM internasional biayanya sebesar Rp 225.000.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular