Cara Mengecek Denda Tilang Online, Enggak Perlu Datang ke Pengadilan!

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 3 November 2017 | 16:34 WIB
Istimewa
Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017.

(BACA JUGAMenegangkan! Video Duel Valentino Rossi vs Casey Stoner MotoGP AS 2008, The Doctor Nyaris Celaka!)

Atau bisa juga melihat langsung di website resmi Kejaksaan Negeri, contoh http://www.kejari-jakbar.go.id

Nah, kalau sudah tahu berapa denda tilangnya harus ke mana?

Sobat tinggal datang ke kantor Kejaksaan Negeri tempat sobat tertilang.

Di situ bisa bayar denda tilang dan langsung mengambil barang yang disita.

Sebenarnya cara ini lebih praktis karena tidak perlu ikut sidang dan menghilangkan calo.

Silakan cek sendiri berkas kalian!





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular