Update, Motor Bakal Kena Peraturan Ganjil-Genap di Jakarta?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 11 Januari 2018 | 08:37 WIB
Dok. M+
Aturan larangan motor di Jakarta dicabut

Setelah itu, pihaknya akan menguji coba penerapan ganjil genap untuk sepeda motor.

(BACA JUGA: Horor! Pengakuan Joki Tentang Ilmu Monyet di Balap Liar)

Jika berhasil diterapkan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, kebijakan ini juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya.

"Satu per satu. Ini kalau jadi (di ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat) ganjil genap untuk roda dua kami juga jadikan proyek uji coba," katanya.

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Peraturan itu berisi larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Polisi Harap DKI Segera Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular