Menurut Undang-Undang, Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Menabrak Kendaraan Lain

Mohammad Nurul Hidayah - Minggu, 11 Februari 2018 | 21:20 WIB
Instagram.com/satlantas_polres_paser
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya

(BACA JUGA : Jorge Lorenzo dari Kecil Udah Bengal, 1 Rivalnya Ditabrak Sampai Nyusruk!)

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

1. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

2. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, sekarang sudah tahu kan apa yang harus dilakukan menurut Undang-Undang.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular