Astaga! Setiap Hari Beredar Bensin Oplosan 1,8 Ton, Umur Kendaraan Bisa Pendek Nih

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Februari 2018 | 21:50 WIB
GridOto
Ilustrasi isi bensin di SPBU Pertamina

Para tersangka yang terlibat dalam kasus itu disebut menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Awas SPBU Nakal Premium Dioplos Dijual Seharga Pertalite atau Pertamax

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: "Polisi Surabaya Bongkar Praktik Pengoplosan BBM di Tandon SPBU"

Source : Instagram.com/kyteurope
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular