Awas! 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Nomor 7 Bikin Garuk-garuk Kepala

Ahmad Ridho - Kamis, 15 Maret 2018 | 06:00 WIB
@tromolcustom
Ilustrasi motor modifikasi.

(BACA JUGA: Cadas, Cafe Racer Keren Ini Ternyata Basic-nya Motor Sport Enggak Laku)

sangat diSayangkan, hal ini juga nggak sesuai peraturan.

6. Mengganti knalpot dengan suara bising

Ini lazim terjadi karena ingin jadi kaya pembalap. hehe..

Knalpot diganti dengan suara bising yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu orang lain dilarang.

Oleh karena wajar ketika polisi menindak hal ini.

(BACA JUGA: Kenapa Sih Benda Ini Dikasih Nama Kunci Inggris? Ini Sejarahnya)

Bisa-bisa ente disuruh dengen suara knalpot ente sendiri.

7. Mengganti suara klakson

Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.

Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

8. Mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi

Ini nih yang paling bahaya buat keselamatan bikers di Indonesia.

Dengan mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, dilarang oleh undang-undang.

(BACA JUGA: Gara-gara Ini, Pemerintah Enggak Izinkan Perusahaan Terima Driver Online Lagi)

Karena bisa bikin celaka dan membahayakan pengendara lain.

9. Menghilangkan alat keselamatan

Udah jelas-jelas tujuannya untuk keselamatan ente dan pengendara lain.

Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Eh, malah dihilangkan.

(BACA JUGA: Bikin Baper, Lihat Fitur Keren dan Warna Bengis Yamaha R15 Versi 2018 Sikat Bro)

Bisa-bisa kamu adu kambing atau di seruduk dari belakang.

10. Memakai ban tidak layak

Memakai roda halus jelas tidak aman bagi kendaraan dalam berbagai kondisi-kondisi jalan.

Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain.

Tuh, ciri-ciri modifikasi motor yang enggak sah di motor polisi ya guys. Hati-hati bila ingin memodifikasi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular