Ternyata Polisi Persilakan Bayar Pajak Kendaraan Lewat Calo, Tapi Harus Begini

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Maret 2018 | 10:34 WIB
Motor Plus/Nurul
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Saat mendatangi Samsat untuk membayar pajak kendaraan, calo-calo sering berkeliaran.

Tujuan mereka adalah menawarkan jasa agar lebih mudah dan cepat selesai.

Bukan cuma calo, biro jasa masih dianggap penting buat pemilik kendaraan yang enggak punya waktu banyak.

(BACA JUGA: Presiden Jokowi Kaget Dengar Tarif Ojol, Langsung Perintahkan Menhub Atasi Masalah)

Tapi, sah atau nggak pakai biro jasa atau calo yang membantu bayar pajak kendaraan kita enggak ada aturan tertulis yang melarang tindakan tersebut, seperti dikatakan Kompol Bayu Pratama, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Boleh, tidak ada larangan.

(BACA JUGA: Viral! Tolak dan Hina Penumpang Tuli, Driver Grab Bike Langsung Kena Karma )

Bisa saja menggunakan jasa orang lain, tetapi harus dengan surat kuasa karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung," tutur Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Kompol Bayu melanjutkan, itu sah karena bayar pajak berbeda dengan pembuatan SIM, dimana yang bersangkutan harus ikut ujian atau tes kompetensi.

Namun, pihak kepolisian telah membedakan waktu antara pemilik yang bayar pajak sendiri dengan yang lewat biro jasa atau calo.

(BACA JUGA: Heboh, Pemilik Inginkan Moge Bisa Bebas Melintas di Jalan Tol, Ini Komentar Kakorlantas)

"Biasanya kami bagi, kalau untuk wajib pajak langsung, pagi.

Nah untuk yang menggunakan jasa kami berikan kesempatan di siang hari jam 12.00 ke atas, jadi tidak mengganggu masyarakat langsung yang datang untuk membayar pajak," ujarnya.

Tapi dirinya mengimbau kepada masyarakat, alangkah baiknya membayar pajak kendaraan secara pribadi tanpa jasa orang lain.

(BACA JUGA: Enggak Disangka, Bakal Seperti Ini Dampak ke Konsumen Setelah Grab Akuisisi Uber)

"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, tidak yakin, atau bahkan malas mengurus sendiri.

Sebenarnya kalau wajib pajak sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai calo.

Cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah, kok," ujar Bayu.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular