Waspada! Pemotor Belok Enggak Kasih Lampu Sein, Siap Nyetor ke Polisi Rp 250 Ribu

Ahmad Ridho - Minggu, 8 April 2018 | 10:31 WIB
Ruslan Abdul Gani
Belok tanpa menyalakan lampu sein bakal didenda Rp 250 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Aturan di jalan raya sudah tertuang dalam Undang-undang.

Khusus untuk pengendara motor dan mobil, aturan dibuat agar lebih tertib dan menekan angka kecelakaan.

Salah satu fitur yang ada pada motor adalah lampu sein.

(BACA JUGA: Ekspresi Kocak Orang India Lihat Yamaha R15 di Jalanan, Melongo Kayak Lihat Hantu)

 Lampu sein media bagi pengendara untuk mengisyaratkan kepada pengendara lain arah mana yang hendak dituju.

Walaupun begitu, penggunaan lampu sein masih sering diabaikan oleh banyak pengendara dan tentu membahayakan.

Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam Pasal 112.

(BACA JUGA: Bocah Pengendara MiniGP yang Sempat Viral Ternyata Bapaknya Bukan Orang Biasa)

Bunyi ayat (1) pasal tersebut adalah "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."

Ayat (2) berbunyi "Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat."

(BACA JUGA: Makin Panjang, Penyebar Video Pemalakan oleh Oknum Polisi Terancam Dipenjara)

Sementara itu, ayat (3) berbunyi "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."

Aturan untuk menyalakan lampu sein sudah jelas dalam pasal tersebut.

Nah, untuk mereka yang melanggar, hukuman pidananya sudah diatur dalam Pasal 294 dan 295.

(BACA JUGA: Heboh Pemalakan Pemotor di Palembang, Ini Motif Beni Eduward Memviralkan Kesalahan Polisi )

Pasal tersebut mengatakan bahwa pelanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Jangan lupa menyalakan lampu sein saat ingin berbelok yah sob.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular