Jangan Asal Terima Order, Berani Anter yang Seperti Ini Driver Ojol Siap-siap Ditilang

Ahmad Ridho - Kamis, 3 Mei 2018 | 17:16 WIB
YouTube
Ilustrasi driver ojol antar penumpang.

(BACA JUGA: Heboh! Pemuda Ribut Sama Biker, Motornya Dipukul Langsung Kebelah Dua Kena Jurus Sakti)

Siap-siap deh, dihampiri petugas kepolisian dan nggak menutup kemungkinan kena tilang.

Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tida boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.

Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Spanyol, Valentino Rossi Malah Komentari Yamaha M1 Miliknya Seperti Ini)

Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.

Seperti disinggung di Instagram akun @kemenhub151

Source : Otomotifnet
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular