Awas Ditilang, Beredar Surat Kementerian Lingkungan Hidup Soal Larangan Motor 2-tak Dipakai di Kota Besar

Ahmad Ridho - Senin, 28 Mei 2018 | 13:43 WIB
@official_rajanya_kota_knalpot
Ilustrasi pengendara motor Yamaha RX King (2-tak)

(BACA JUGA: Masyarakat Bisa Senyum.. Presiden Jokowi Setuju Revisi Perpres BBM, Premium Kembali Dijual Bebas)

Ada lima poin yang tertera di surat yang tidak ditandatangani Menteri Siti Nurbaya Bakar ini.

Namun yang berkenaan langsung dengan pengguna motor 2-tak yakni poin 3 dan 4.

3. Dengan dibuat surat-surat sebelumnya, dan ditindaklanjuti oleh produsen kendaraan bermotor berupa PENGHENTIAN PRODUKSI KENDARAAN 2 (DUA) LANGKAH BEBERAPA TAHUN KEBELAKANG maka dengan terbitnya surat ini menegaskan bahwa ini bukan WACANA semata.

Diharapkan kedepan untuk kendaraan 2 (dua) langkah, agar penggunaannya di kota secara BERTAHAP agar dibatasi dan dilarang penggunaannya serta diarahkan ke wilayah PEDESAAN berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan kendaraan 2 (dua) langkah tersebut.

(BACA JUGA: Sadis... Bukan Karena Enggak Pakai Helm, Pemotor Ini Dicaci Netizen Karena Gayanya)

4. Laksanakan sosialisasi, pemberitahuan, dan teguran terhadap pelarangan kendaraan 2 (dua) langkah di wilayah kota serta memberikan tindakan penilangan terhadap pelanggaran aturan tersebut. Guna tercapainya Indonesia bersih dari polusi dan pencemaran lingkungan.

warganet
Beredar surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berisi pelarangan motor bermesin 2-tak di p

Tembusan surat ini ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Perhubungan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Meski demikian masih butuh konfirmasi sejauhmana kebenaran surat ini mengingat tidak ada tanda tangan menteri.

Source : Otomotifnet
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular