Demi Alasan Kesehatan, Motor Bakal Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Juli 2018 | 08:33 WIB
TMC
Ilustrasi razia kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah mensahkan aturan ganjil genap untuk mobil.

Saat ini tengah ramai bakal ada aturan serupa khusus untuk pemotor yang melintas di jalanan Jakarta.

Usulan ini dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sarankan pemerintah memberlakukan guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta,.

Hal tersebut didasari oleh fakta bahwa penyumbang debu partikular PM 2,5 terbesar adalah sepeda motor.

(BACA JUGA: Enggak Nyangka... Sampai Juli 2018, Inilah Deretan Motor Honda yang Sudah 'Ganti Muka')

"Waktu itu saat kami koordinasi, saya sudah omongin, saya minta motor juga diberlakukan, tapi sampai saat ini, teman-teman dari instansi terkait lainnya masih fokus di kelancaran arus lalu lintas, belum berfokus ke kualitas udara," ujar Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta (13/7/2018).

Ia pun berasumsi, jika ada peraturan ganjil genap untuk motor, kualitas udara di Jakarta bisa membaik hingga 40-50 persen.

"Saya yakin bisa sampai 40-50 persen, kalau sekarang (konsentrasi PM 2,5) itu rata-ratanya 40 mikrogram, kita berharap nanti (jika diberlakukan) ada di posisi 20-25 mikrogram," lanjutnya.

Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Karliansyah, Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK.

(BACA JUGA: Bentuknya Imut Banget, Berapa Liter Sih Bahan Bakar Pada Tangki Motor MotoGP Saat Balap?)

Ia mengatakan, terlihat kecenderungan peningkatan kualitas udara yang besar jika adanya peraturan tersebut.

"Jika nanti motor bisa dikendalikan, itu penurunannya pasti luar biasa," ujar Karliansyah.

Namun, ia mengatakan, ide tersebut baru berupa usulan.

Pembatasan kendaraan bermotor, dinilai KLHK, merupakan cara paling efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

(BACA JUGA: Bukan Cuma Pesta Pernikahan, Acara Kematian Juga Dilarang Menutup Jalan Umum, Ini Kata Polisi)

Karliansyah mengilustrasikan, saat masa libur lebaran 2017, adanya penurunan konsentrasi PM 2,5 sebesar 61,26 persen, di angka 14,8 mikrogram.

Sedangkan di tahun 2018, konsentrasi PM 2,5 di masa cuti lebaran ada di angka 30 mikrogram.

Hal tersebut menurut Karliansyah diakibatkan banyaknya proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Jakarta.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular