Pilih Ditilang Apa Dikandangkan? Ratusan Motor Pengguna Knalpot Racing dan Brong Disita Polres Batang

Ahmad Ridho - Kamis, 16 Agustus 2018 | 19:25 WIB
Tribun Jateng
Ratusan motor berknalpot brong disita polisi

(BACA JUGA: Terungkap Kalau Mesin Big Bang Yamaha YZR-M1 Bisa Bikin Usia Ban lebih Panjang)

Selain itu, Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasatlantas AKP Muhammad Adiel Ariesto mengatakan ratusan sepeda motor yang disita karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kelaikan Teknis Kendaraan.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Nah, dari dua undang-undang dan pasal tentang knalpot brong atau racing itu bisa jadi ukuran.

(BACA JUGA: Ternyata Sukses Fransesco Bagnaia Puncaki Klasemen Moto2 Karena Campur Tangan Valentino Rossi)

Selengkapnya, bisa langsung simak videonya:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO: Ratusan Motor Knalpot Brong disita Polres Batang

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular